PADANG LAWAS - Polsek Barumun Tengah, Polres Padang Lawas kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Tim Opsnal Polsek Barumun Tengah dibawah Pimpinan Kapolsek AKP Rahmad Saleh Nainggolan, SH berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan barang buktinya di areal Kebun Sawit milik Bumdes Siboris Bahal, desa Bangkudu, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas. Minggu. (15/06/25) pukul 13.30 wib hingga selesai.
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, melalui Kapolsek Barumun Tengah, AKP Rahmad Saleh Nainggolan, SH, kepada awak media Senin, (16/06/25) membenarkan penangkapan seorang pengeder narkotika jenis sabu bersama barang buktinya dan tersangka tersebut yang diamankan berinisial NH (33), berprofesi sebagai Petani, warga desa Bangkudu, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas.
Lanjut Kapolsek, Penangkapan ini berawal dari mendapat informasi dari masyarakat, pada Minggu (15/06/25) sekira pukul 13.00 Wib, bahwasanya ada yang akan melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu di desa Bangkudu, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas,
Setelah itu mendapatkan informasi tersebut, langsung menghubungi personil opsnal dan pergi menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan,
"Dan Sekira pukul 13.30 wib terpantau pelaku sedang beraktifitas di kebun sawit milik Bumdes Siboris Bahal, dan Kapolsek beserta anggota langsung melakukan penggerebekan di lokasi tersebut yang mana pada saat itu terdapat satu orang laki laki berinisial NH (33), yang diduga sebagai pengedar Sabu", ujar AKP Rahmad Saleh Nainggolan, SH.
Selanjutnya, setelah berhasil mengamankan AH, yang di duga sebagai pemilik narkotika jenis sabu , yang mana di temukan 1 (satu) paket plastik klip yang di duga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah Bong alat hisap sabu, 2 buah mancis, 3 buah kaca pyrek, 1 buah pisau cuter, 13 buah plastik klip transparan, 3 buah sendok dari pipet plastik, uang tunai sebesar Rp 455.000,
"Juga diamankan 1 unit HP merk OPPO A60 yang mana hp tersebut di gunakan pelaku sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika sabu. Pungkas Kapolsek Barumun Tengah.
Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan pada awak media lebih lanjut menambahkan, Setelah mengumpulkan barang bukti, Kapolsek beserta personil membawa pelaku ke Polsek Barumun Tengah untuk proses hukum selanjutnya.
"Polres Padang Lawas dan Polsek Jajaran terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing". Tutur Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan.
(ASWIN)