Aktivitas Tempat Pemurnian Emas dari Tambang Ilegal di Muara Lembu Tak Tersentuh Hukum


KUANTAN SINGINGI —
Tempat pemurnian emas hasil dari kegiatan Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Muara Lembu tampaknya masih beroperasi tanpa gangguan hukum. Ironisnya, hal ini terjadi di tengah upaya penegakan hukum yang gencar terhadap aktivitas PETI di wilayah tersebut.

Pada 21 Juni 2024, Kasatreskrim Polres Kuansing melaksanakan operasi besar-besaran yang menargetkan sekitar 40 mesin rakit penambangan ilegal. Mesin-mesin tersebut akhirnya dibakar sebagai bagian dari langkah penertiban yang agresif. Namun, upaya Polsek Singingi ini belum menyentuh para penadah atau tempat penampungan hasil tambang ilegal yang ada di kawasan tersebut.

Baru-baru ini, Kota Taluk Kuantan dihebohkan dengan penangkapan seorang bos tempat pemurnian emas berinisial AW oleh Dirkrimsus Polda Riau. Meskipun demikian, tempat-tempat pemurnian emas yang beroperasi di depan Mapolsek Singingi tampaknya masih berjalan lancar tanpa hambatan.

"Saya heran kenapa yang di depan Mapolsek Singingi aman-aman saja," ungkap seorang warga yang ditemui di salah satu warung kopi tidak jauh dari Pasar Muara Lembu. Warga tersebut, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa ada beberapa ruko di sekitar sana yang diduga melakukan aktivitas pemurnian emas.

"Kalau tidak salah, ada nama  dengan inisial ,Ijp, Ds Whd, Dl Tpk, dan pintu ruko terbuka hanya pas-pas untuk orang masuk saja," tambahnya. Ia juga menambahkan bahwa kepala kelompok yang terlibat dalam aktivitas ini sepertinya adalah Ijp.ucapnya

Ketika dikonfirmasi, pihak yang diduga pelaku tidak memberikan tanggapan meski pesan sudah terbaca di WhatsApp. Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih berusaha melakukan konfirmasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) setempat mengenai situasi tersebut. (ZUL) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama