Pelantikan Aditya Pramana "Dipaksakan" Ini Kritik Tajam Pemerhati Politik


Ket foto : Said Mustafa Husin

KUANTAN SINGINGI– Pelantikan Aditya Pramana sebagai anggota DPRD kabupaten Kuantan Singingi menggantikan Aldiko Putra melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Pemerhati masalah sosial politik di Kuansing Said Mustafa Husin, yang menilai DPRD Kuansing telah melangkahi etika hukum dan mengabaikan proses peradilan yang masih berjalan.

Said Mustafa dengan tegas menyebut bahwa Ketua DPRD Juprizal dan Sekretaris Dewan (Setwan) Napisman seharusnya memahami serta mematuhi aturan hukum yang berlaku sebelum mengambil langkah politik yang krusial seperti pelantikan PAW.

"Pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik secara eksplisit menyatakan bahwa anggota partai politik yang diberhentikan berhak menempuh mekanisme penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Partai dan/atau Pengadilan Negeri. Dalam hal ini, Aldiko Putra sudah menjalani proses di Mahkamah Partai, dan meski ditolak, ia masih memiliki satu jalur hukum yang sah: Pengadilan Negeri," jelas Said.

Lebih lanjut, dalam Pasal 33 ayat (2) UU yang sama disebutkan bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat hanya jika kedua pihak menyepakatinya. Jika tidak, pihak yang merasa dirugikan berhak membawa perkara ke pengadilan umum. Dengan demikian, upaya hukum Aldiko belum selesai.

"Kalau proses pengadilan masih berlangsung, kenapa DPRD dan Setwan tetap memaksakan pelantikan? Ini jelas bentuk pengabaian terhadap proses hukum yang sah. Dan sekarang malah mengklaim bahwa pelantikan tersebut 'sesuai prosedur'. Prosedur yang mana? Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal supremasi hukum," ujar Said dengan nada tegas.

Said menilai langkah terburu-buru tersebut menunjukkan lemahnya komitmen DPRD terhadap keadilan. Ia menekankan bahwa hukum tidak boleh ditafsirkan secara sepihak demi kepentingan kelompok tertentu.

"Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan demi tegaknya hukum dan keadilan. Ketika proses peradilan belum tuntas, intervensi politik dalam bentuk pelantikan PAW justru melemahkan prinsip ini," tambahnya.

Pemerhati masalah sosial dan politik ini,juga mengingatkan bahwa menjadi anggota DPRD bukan hanya hasil dari lobi politik, tetapi buah dari perjuangan panjang yang menguras tenaga, pikiran, dan materi. Oleh karena itu, penghargaan terhadap mereka yang telah berjuang semestinya diwujudkan dalam bentuk penghormatan terhadap aturan main yang berlaku.

“Desember hingga April bukanlah waktu yang panjang untuk menunggu penyelesaian sengketa di Mahkamah Partai dan Pengadilan. Kenapa tidak sabar menunggu hingga proses hukum selesai? Kalau kita kelola negeri ini tanpa akal sehat dan etika, maka habislah kepercayaan publik terhadap lembaga,” pungkas Said Musta.

(ZUL) 

Redaksi : Feri Windria

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama