Oknum Kades Diduga Aktor Utama Tambang Emas Ilegal di Kuantan Singingi


KUANTAN SINGINGI - 
Praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat dan mencoreng citra penegakan hukum di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Enam unit mesin dompeng beroperasi secara bebas di Desa Kasang Limau Sundai, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, tanpa adanya penindakan dari aparat berwenang.rabu (21/05/25) 

Mirisnya, sejumlah nama yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal ini mulai terungkap, termasuk seorang kepala desa aktif berinisial “I”, atau dikenal dengan sebutan “Kades Ices”, yang menjabat di Desa pengalihan itu kecamatan Kuantan Hilir sebrang. Dugaan keterlibatan pejabat publik ini semakin memperkuat kecurigaan masyarakat atas lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, kegiatan penambangan berlangsung siang dan malam. "Suara dompeng terdengar jelas hampir setiap waktu. Tapi anehnya, tidak ada tindakan. Semua warga tahu siapa saja yang bermain di balik ini," ujarnya.

Warga juga menyebut sejumlah nama lain yang diduga sebagai pengendali atau beking aktivitas PETI, yakni Sawir, Rasak, Suan, Madan, Dobui, dan Nobon.

Beroperasinya tambang emas ilegal secara terang-terangan ini menimbulkan tanda tanya besar: di mana peran dan keberanian aparat penegak hukum serta pemerintah daerah? Aktivitas yang secara jelas melanggar hukum ini seolah dibiarkan tanpa hambatan.

Padahal, regulasi yang melarang kegiatan semacam ini sangat jelas. Beberapa pasal yang dapat menjerat para pelaku antara lain:

Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:

"Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar."

Pasal 98 Ayat (1) dan (2) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

"(1) Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

(2) Jika dilakukan oleh pejabat negara, pidana ditambah sepertiga."

Pasal 55 KUHP:

"Mereka yang turut serta melakukan, menyuruh melakukan, atau membantu tindak pidana dapat dipidana sebagai pelaku."

Dengan demikian, apabila benar seorang kepala desa terlibat, maka yang bersangkutan tidak hanya melanggar UU Minerba, tetapi juga dapat dijerat sebagai penyelenggara negara yang menyalahgunakan wewenang.

Lebih dari sekadar pelanggaran hukum, aktivitas PETI telah menimbulkan kerusakan lingkungan serius. Air sungai menjadi keruh, ekosistem terganggu, dan lahan pertanian warga terdampak. Keberadaan tambang ilegal ini juga memicu kecemburuan dan keresahan sosial antarmasyarakat.

Warga mendesak agar Polda Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, dan Dinas ESDM segera bertindak. Penyelidikan mendalam dan penindakan tegas tanpa pandang bulu harus dilakukan demi menegakkan keadilan dan menjaga lingkungan.

"Jika aparat masih diam, masyarakat akan semakin yakin bahwa hukum hanya tajam ke bawah," pungkas warga dengan nada kecewa.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pemerintah daerah dan aparat kepolisian setempat masih terus dilakukan.

Catatan Redaksi:

Media ini memberikan ruang seluas-luasnya kepada pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, atau penjelasan resmi guna menjaga asas keberimbangan dan akurasi informasi. Hak jawab dapat disampaikan melalui redaksi kami.(Zul)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama