BATAM -– Miris kondisi saat ini, untuk memperkaya diri berbagai macam cara dilakukan termasuk berani melaggar disiplin dan tindak pidana. Seperti kasus penyelundupan rokok ilegal yang pengangkutannya diduga melibatkan mobil dinas cold diesel milik TNI AL.
Penindakan besar-besaran kembali dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Batam setelah menggagalkan upaya penyelundupan 3,5 juta batang rokok impor ilegal tanpa pita cukai di Pelabuhan Punggur, Kamis (15/5/2025).
Menariknya, barang ilegal ini ditemukan diduga truk berpelat dinas milik TNI AL dengan nomor 5025 IV (Lantamal IV).
Pengungkapan ini menjadi sorotan tajam karena kendaraan dinas militer diduga dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal, dan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,67 miliar, dengan nilai total barang mencapai lebih dari Rp5,3 miliar.
Menanggapi temuan ini, Komandan Polisi Militer (Pomal) Lantamal IV, Letkol Laut (PM) Joko Hary Mulyono, menyatakan bahwa penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan oknum dalam penggunaan kendaraan dinas tengah berlangsung.
"Ini menjadi atensi khusus dari Danlantamal. Bila terbukti ada keterlibatan anggota, akan segera diproses sesuai hukum," tegas Joko kepada media, Minggu (18/5/2025).
" Ia menambahkan bahwa armada dinas TNI AL digunakan berdasarkan prosedur ketat, dan adanya penyimpangan ini diduga dilakukan oleh pihak yang bekerja sama dengan koperasi tanpa sepengetahuan komando.
Rokok Ilegal dari Berbagai Merek Disita Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengungkapkan bahwa pihaknya menyita 309 tin berisi total 3.530.100 batang rokok ilegal dari berbagai merek, seperti: Manchester Double Drive, Manchester Blue Mist Fusion, Rave Ice Menthol, HD Classic, Hmind Jumbo Ice, OFO Bold
"Barang-barang tersebut tidak dilengkapi pita cukai dan melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan," ujar Evi.
Bea Cukai telah melakukan penyegelan dan menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP). Selanjutnya, barang bukti diserahkan ke Seksi Penyidikan Bea Cukai Batam untuk pendalaman lebih lanjut.
Dugaan keterlibatan pihak militer tetap menjadi salah satu fokus dalam proses penyelidikan.
"Kami tetap berkomitmen untuk perang terhadap rokok ilegal dan siap transparan kepada publik setelah semua data terkumpul," pungkas Evi.
Mobil yang digunakan diduga milik satuan TNI AL, dengan sopir berinisial P. Saat ini, Danlantamal IV Batam masih menyelidiki kepemilikan kendaraan dan keterlibatan oknum TNI.
Komandan Polisi Militer (Pomal) Lantamal IV, Letkol Laut (PM) Joko Hary Mulyono, menyatakan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai hukum.
"Jika sopirnya anggota TNI, akan diproses secara militer. Jika sipil, akan diserahkan ke kepolisian," jelasnya.
Joko mengaku telah mengetahui identitas sopir dan sedang mendalami pemilik barang. "Atasan sangat memperhatikan kasus ini. Jika ada anggota yang terlibat, akan ditindak tegas tanpa pandang bulu," tegasnya. Joko juga menegaskan bahwa meskipun TNI AL bekerja sama dengan pihak sipil dalam operasional koperasi, penggunaan kendaraan untuk membawa narkoba, alkohol, rokok ilegal, atau barang terlarang lainnya tidak diperbolehkan.
"Pelanggar akan menanggung konsekuensinya," pungkasnya.
Sumber : viral nasional
Editor : Feri Windria