TEMBILAHAN – Dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan,BeaCukai Tembilahan berhasil gagalkan upaya pemasukan buah mangga segar ilegal ke wilayah Indragiri Hilir, Rabu (21/5/2025).
Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan Setiawan Rosyidi mengatakan, penindakan tersebut berawal dari diterimanya informasi intelijen, bahwa akan adanya rencana aktivitas bongkar buah mangga segar ilegal di sebuah dermaga sungai di wilayah Desa Pengalihan kecamatan Keritang kabupaten Indragiri Hilir-Riau.
“Iya, berdasarkan informasi tersebut kita langsung melakukan penindakan,” ucap Setiawan Rosyidi.
Dari hasil penindakan tersebut, petugas mengamankan 15.000 Kg buah mangga segar yang tidak melalui prosedur karantina, dan dilindungi dengan dokumen yang sah.
Diperkirakan nilai barang tersebut mencapai Rp 300.000.000, dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan, diperkirakan mencapai Rp100.000.000, belum termasuk aspek jaminan keamanan dan kesehatan masyarakat.
Saat ini,petugas telah membawa seluruh barang bukti ke Kantor Bea Cukai Tembilahan. Selanjutnya diserahterimakan kepada Badan Karantina Indonesia UPT Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Riau, guna untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Setiawan, upaya penindakan tersebut merupakan wujud nyata Bea Cukai Tembilahan, dalam melaksanakan fungsi community protector, yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal ke wilayah Indonesia, yang tidak melalui prosedur karantina dan tidak dilengkapi dokumen resmi sebagai syarat.
“Bea Cukai Tembilahan terus berkomitmen menjaga wilayah perairan dan pintu masuk negara, dari lalu lintas barang ilegal yang dapat membahayakan keamanan serta kesehatan masyarakat dan lingkungan”,tutup Setiawan.
Sumber : Humas BC Inhil