Dirut BUMD PT PDB Di Duga Kangkangi Perda Dumai, Angkat Abang Ipar Kabid Keuangan


Ket foto : Direktur BUMD PT. PDB Lukman. SE

DUMAI  – Praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) diduga dilakukan oleh Lukman, SE Dirut BUMD PT Pelabuhan Dumai Berseri (PDB) karena diduga telah merekrut abang iparnya inisial ZH sebagai Kabid Keuangan. Rabu, (16/04/2025).

Di Indonesia, Praktik Nepotisme telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dan Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam undang-undang tersebut tersirat makna penindakan pada Kolusi dan Nepotisme terlebih dahulu sebagai upaya mencegah tindak pidana korupsi.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia menerjemahkan Nepotisme adalah kecenderungan untuk mengutamakan sanak saudara sendiri, terutama dalam jabatan, pangkat di lingkungan pemerintah. Nepotisme adalah perilaku yang memperlihatkan kesukaan yang berlebihan kepada kerabat dekat.

Ket foto - Struktur Organisasi Perusahaan PT Pelabuhan Dumai Berseri Periode 2021-2026

Apa saja yang termasuk perbuatan nepotisme? Hal ini tertuang dalam pasal 1 angka 5 yang menyatakan, “Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.”

Sementara, Hukum bagi Warga Negara Indonesia yang terbukti melakukan praktik Nepotisme adalah akan dijerat pidana sesuai pasal 22. Dijelaskan “Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan nepotisme adalah sesuai Pasal 5 angka 4 dipidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.”

Menurut keterangan sumber terpercaya yang tidak ingin dipublikasikan namanya, dimana Lukman, SE Direktur Utama BUMD PT Pelabuhan Dumai Berseri diduga melakukan Praktek Nepotisme di tubuh BUMD karena Lukman telah merekrut karyawan (Kabid Keuangan) dengan inisial ZH yang notabene nya adalah abang iparnya sendiri.

“Disini perlu ditekankan, bahwa adanya Praktik Nepotisme yang dijalankan, maka nantinya dikhawatirkan akan berlanjut ke Praktik Kolusi serta Korupsi, karena adanya dugaan unsur kedekatan dan unsur jabatan diantara mereka,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan adanya dugaan praktik nepotisme dengan hubungan kekeluargaan seperti ini dikhawatirkan bakal terjadinya praktek-praktek yang tidak diinginkan hingga bisa mengakibatkan kerugian terhadap perusahaan.

“Larangan adanya Praktik Nepotisme ini, selain telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dan Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Juga di Perda Kota Dumai Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 20 yang berbunyi “Setiap Orang Dalam Pengurusan BUMD Dalam Daerah Dilarang Memiliki Hubungan Keluarga Sampai Derajat Ketiga Berdasarkan Garis Lurus ke Atas, ke Bawah atau ke Samping, Termasuk Hubungan Yang Timbul Karena Perkawinan,” ujar sumber tersebut.

Untuk perimbangan berita, awak media mengkonfirmasi Lukman, SE Dirut BUMD PT. Pelabuhan Dumai Berseri, ia memberikan jawaban Bawak istighfar bro.

Setelah itu kembali awak media melemparkan pertanyaan, maksudnya apa pak..?, Terkait Pertanyaan Diatas,, apa tanggapan nya pak..?. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan lanjutan dari beliau.

Namun sampai sekarang belum ada perhatian khusus dari pemerintah Dumai terkait adanya KKN di tubuh BUMD PT Pelabuhan Dumai Berseri (PDB) 

Feri Windria & Tim

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama