Bayaran Murah, Risiko Tinggi: Pemuda Kuansing Jadi Kurir Shabu dengan Upah Rp20 Ribu


KUANTAN SINGINGI –
Perang melawan narkotika terus bergelora di Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam satu hari, Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing berhasil membongkar dua kasus peredaran sabu-sabu dan menciduk tiga pelaku dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Kuantan Tengah, Senin (14/4/2025).

Yang mengejutkan, salah satu pelaku nekat terlibat dalam bisnis haram itu hanya untuk bayaran Rp20 ribu per transaksi.

Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Pulau Godang Kari. Seorang pria berinisial R (29) dibekuk di rumahnya setelah petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,47 gram yang disembunyikan di dalam kamar. Selain itu, polisi juga menyita alat hisap (bong) dan dua unit ponsel yang diduga digunakan dalam aktivitas jual beli narkoba.

Dalam pemeriksaan awal, R mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial E, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). R berperan sebagai kurir dan pengedar kecil, dengan imbalan hanya Rp20 ribu per transaksi. Tes urine menunjukkan hasil positif amphetamine.

Tak butuh waktu lama, satu jam kemudian, tim khusus “Mata Elang” kembali bergerak cepat dan menggerebek sebuah rumah di Desa Koto Kari. Di lokasi itu, dua pria berinisial Z (34) dan K (25) tertangkap tangan tengah menikmati sabu di dapur.

Polisi menyita barang bukti berupa pipet kaca berisi sabu seberat 1,40 gram, puluhan plastik klip kosong, dua bong, dan dua unit ponsel. Dari pengakuan awal, Z dan K mendapatkan barang tersebut dari R, yang sebelumnya telah diamankan. Tes urine keduanya juga menunjukkan hasil positif amphetamine.

Kapolres Kuansing, AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari konsistensi dan kerja keras personel dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kuansing.

“Dalam waktu singkat, kami berhasil mengamankan tiga pelaku dari dua kasus berbeda. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Pengembangan kasus masih terus berjalan, dan kami sedang memburu pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO,” ujar AKP Novris.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Kuansing. Tersangka R dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Z dan K dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama.

Polres Kuansing juga mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Kami butuh dukungan masyarakat. Peran serta semua pihak sangat penting untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tutup AKP Novris.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama