Sidang Praperadilan Aldiko Putra Ditunda, Polres Kuansing Dinilai Tidak Siap Hadapi Gugatan


Ket foto : Aldiko putra

KUANSING – Sidang praperadilan yang diajukan oleh anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Aldiko Putra, kembali mengalami penundaan. Agenda sidang yang sedianya digelar pada Selasa, 18 Maret 2025, di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, harus diundur hingga 24 Maret 2025. Penundaan ini terjadi karena Polres Kuansing, selaku pihak termohon, belum menyelesaikan nota pembelaan yang seharusnya disampaikan dalam sidang.

ini menimbulkan berbagai pertanyaan. Mengapa Polres Kuansing belum siap memberikan tanggapan hukum? Apakah ada kelemahan dalam proses penetapan tersangka yang membuat penyidik kesulitan menyusun pembelaan?

Aldiko Putra ditetapkan sebagai tersangka pada 26 September 2023 atas dugaan penyanderaan petugas kehutanan. Ia dikenakan Pasal 102 Ayat (1) juncto Pasal 22 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Namun, melalui tim kuasa hukumnya, Aldiko mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan status tersangkanya.

Penundaan ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada yang tidak beres dalam proses hukum yang dijalankan oleh Polres Kuansing. ujar Shelfy

 "Jika penyidik memiliki bukti yang cukup dan telah bekerja sesuai prosedur, seharusnya penyusunan nota pembelaan bisa diselesaikan tepat waktu. Keterlambatan ini justru memunculkan spekulasi bahwa ada cacat prosedur atau kelemahan dalam pembuktian.

Kuasa hukum Aldiko, Shelfy Asmalinda, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati jalannya persidangan. Namun, ia juga menyoroti ketidaksiapan penyidik dalam menghadapi praperadilan ini.

“Kami akan mengikuti seluruh proses hukum dan menghormati keputusan hakim. Namun, penundaan ini menjadi indikasi bahwa ada ketidaksiapan dari pihak kepolisian dalam mempertanggungjawabkan keputusan mereka,” ujar Shelfy.

Sidang praperadilan ini menjadi ujian bagi kredibilitas Polres Kuansing. Jika penyidik yakin dengan legalitas penetapan tersangka terhadap Aldiko, mengapa mereka membutuhkan waktu lebih lama untuk menyusun pembelaan?

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 24 Maret 2025, dan publik berharap Polres Kuansing dapat memberikan jawaban yang jelas tanpa ada upaya pengunduran lebih lanjut. Jika keterlambatan terus berulang, bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum akan semakin menurun. 

(Zul) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama