Polres Dumai Ungkap 12 Paket Sabu di Parkiran PT Musim Mas


DUMAI
– Satres Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di parkiran PT Musim Mas Inti Benua Perkasa, Jumat (10/1/2025).

Petugas menemukan 12 paket sabu seberat ± 2,19 gram di lokasi yang terletak di Jalan Raya Lubuk Gaung RT 002, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Kasatres Narkoba AKP M. Sodikin menjelaskan, pengungkapan kasus sabu di parkiran PT Musim Mas ini berawal dari informasi masyarakat. Warga melaporkan bahwa tersangka, RH alias AT, sering melakukan transaksi sabu di area tersebut.

“Tim Opsnal langsung bergerak ke parkiran PT Musim Mas setelah mendapat informasi,” ujar Sodikin.

Di lokasi, petugas menemukan tersangka RH sedang berjalan kaki. Saat itu juga, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.

Petugas menemukan 12 paket sabu dalam kotak rokok Marlboro yang disembunyikan tersangka di kantong celana depan. Tes urine tersangka menunjukkan hasil positif untuk methamphetamine dan amphetamine.

Polisi langsung membawa barang bukti dan tersangka ke Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menyangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kasus ini menjadi komitmen kami memberantas peredaran narkotika di Dumai,” tegas AKP M. Sodikin. Masyarakat diimbau terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama