Pekerja Migran Indonesia Dideportasi Dari Malaysia, Tiba Di Dumai Ini Penjelasannya


DUMAI
  – Sebanyak 35 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Depot Kemayan, Pahang, Malaysia, tiba di Pelabuhan Internasional Dumai pada Selasa (7/1/2025) pukul 16.05 WIB.

Mereka dipulangkan menggunakan kapal Indomal Dynasty sesuai dengan surat resmi dari Konsulat Jenderal RI (KJRI) Johor Bahru bernomor 0035/WN/B/01/2025/07.

Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, mengungkapkan bahwa proses pemulangan ini melibatkan sejumlah instansi, termasuk BP3MI Riau, P4MI Kota Dumai, Kementerian Sosial (Kemensos), dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Dumai.

Setibanya di Pelabuhan Dumai, para PMI menjalani serangkaian prosedur penting, seperti pemeriksaan dokumen oleh Imigrasi Kota Dumai untuk memastikan administrasi lengkap.

Pemeriksaan kesehatan oleh Balai Karantina Kesehatan Pelabuhan guna mendeteksi kemungkinan adanya masalah kesehatan.  Serta pengurusan IMEI ponsel di Bea Cukai yang didampingi P4MI Kota Dumai.

Setelah melalui proses tersebut, para PMI dibawa ke Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia di Kota Dumai untuk mendapatkan pelayanan lebih lanjut, termasuk pendataan dan perlindungan, sambil menunggu kepulangan ke daerah asal masing-masing.

P4MI Kota Dumai juga memberikan pengarahan kepada para PMI mengenai risiko bekerja secara unprosedural di luar negeri. Mereka diingatkan tentang pentingnya perlindungan dari negara melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Asal Daerah Para PMI

Berdasarkan data KJRI Johor Bahru, para PMI yang dideportasi berasal dari berbagai daerah, yaitu:


Jawa Timur: 9 orang

Nusa Tenggara Barat: 8 orang

Aceh: 6 orang

Sumatera Utara: 5 orang

Sulawesi Selatan: 2 orang

Jawa Tengah, Jawa Barat, Jambi, Kepulauan Riau, dan Lampung: Masing-masing 1 orang. (red/isa)

Sumber: GoRiau.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama