ket foto : ilustrasi
KUANTAN SINGINGI – Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 7 Teluk kuantan dijalan Sukarno Hatta Desa Jake Kecamatan Kuantan diduga melanggar ketentuan Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Menurut informasi dari salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya, sekolah tersebut melakukan pungutan sebesar Rp 120.000 untuk uang Pembagunan dan juga menarik uang kas sebesar Rp 30.000 dari siswa. Selain itu, wali murid tersebut juga mengungkap adanya permintaan uang untuk pembelian seragam drumband.
Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 dengan tegas melarang pungutan di sekolah negeri pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Hal ini dipertegas dalam Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa sekolah negeri dilarang memungut biaya dari peserta didik atau orang tua/wali mereka. Pasal ini juga dipertegas dalam Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010.
“Kami merasa keberatan dengan pungutan yang diminta oleh sekolah. Selain biaya bulanan, ada juga biaya lainnya yang membuat kami bingung, seperti untuk pembelian baju drumband,” ujar wali murid tersebut.
Upaya konfirmasi Media ini, kepada Kepala Sekolah SMP Negeri 7 Teluk Kuantan Kecamatan Kuantan Tengah Desa Jake, Darmi Asmara, melalui nomor telepon 0852-7144-39XX belum mendapatkan respons hingga berita ini diturunkan. Meski pesan konfirmasi sudah terlihat terkirim dengan tanda ceklis dua, namun hingga kini belum ada balasan dari Kepsek.minggu (09/06/2024)
Kasus ini menambah daftar panjang sekolah yang diduga melanggar aturan terkait pungutan biaya pendidikan. Banyak pihak berharap agar ada penegakan hukum yang lebih tegas Disdikpora dan Aparat penegak hukum terkait pelanggaran ini, guna memastikan bahwa pendidikan dasar dan menengah tetap gratis dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.
Saat dikonfimasi ke Plt Kepala Disdikpora Kabupaten Kuansing Herizon melalui Kabid Dikdas, Zulmaswan melalui pesan Whatsapp menyampaikan " Sekolah tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan apapun, berkaitan dengan apa yang sampaikan, kami belum melakukan komfirmasi kepihak sekolah, apa itu keputusan sekolah atau keputusan pihak Komite,kalau pihak sekolah yang membuat keputusan sudah jelas salah, besok kita komfirmasi ulang.tutup*zulmaswan
(ZUL)
Redaksi : Feri Windria
Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/ penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke Redaksi Mediapesisir.news berupa narasi/tulisan, rekaman video/suara, ke No telepon/WA: 0823-8508-9055
Jangan Lupa Mengirim Indensitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber.