PADANG LAWAS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Padang Lawas menerima sebagian gugatan pasangan Bakal calon (Balon) perseorangan, H.Ilman Taufik Hasibuan - Maruli Sangap Soaduon.
Ketua Bawaslu Padang Lawas, Alex Sobar Nasution dengan didampingi Kedua Komisioner Bawaslu Berlin Toga Langit Harahap, dan Hj.Ningtiasih di sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan kepala Daerah 2024, di Kantor Sekretariat Bawaslu Padang Lawas, pada Sabtu (8/6/24).
“Membatalkan pengembalian data dan dokumen pada penyerahan dokumen syarat dukungan balon perseorangan,” ucap Alex.
Bawaslu juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Lawas memberikan waktu kepada pasangan H.Ilman Taufik Hasibuan - Maruli Sangap Soaduon melakukan penginputan data dan pengunggahan dokumen syarat dukungan balon perseorangan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) selama 3 x 24 jam sejak akses dibuka kembali.
H.Ilman Taufik Hasibuan ketika dikonfirmasi menyebut, dirinya mendapat keadilan dalam proses musyawarah gugatan sengketa tersebut. Meski putusan tersebut hanya memberikan waktu 3 x 24 jam kepada kami, kami akan tetap berjuang kata H.Ilman Taufik Hasibuan.
“Kita akan berjuang untuk menyelesaikan semuanya di 3 x 24 jam,” ucap H.Ilman Taufik singkat.
Sementara itu, Ketua KPU, Indra Alamsyah melalui Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Hamid Zumary Hasibuan mengatakan, belum dapat memastikan pelaksanaan jadwal pembukaan kembali akses aplikasi Silon karena masih akan melakukan rapat pleno usai menerima salinan putusan.
“Kita tunggu aja hasilnya,” ujar Hamid singkat".