TELUKKUANTAN – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau Suhardiman Amby menyatakan sudah memberikan sanksi kepada oknum pejabat yang amoral. Sanksi itu berupa pencopotan dari jabatannya.
"Sudah saya teken sanksinya, kena sanksi sedang selama 12 bulan, dibebaskan dari jabatannya," kata Suhardiman Amby kepada GoRiau.com, Selasa (29/4/2025) siang di kantornya.
Adapun pejabat yang terkena sanksi disiplin tersebut adalah Andrizul yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A).
Dia digerebek warga Sinambek pada 2 November 2024 dini hari. Kala itu, Andrizul bertamu ke sebuah rumah yang dikontrak oleh anak honorer BPBD Kuansing. Andrizul pun dikenai sanksi adat berupa membayar utang satu ekor sapi atau diganti dengan uang senilai Rp15 juta.
Usai digerebek warga, tenaga honorer BPBD langsung diberhentikan. Sementara, Andrizul menjalani sidang etik dan baru hari ini diberi sanksi sedang.
Sanksi disiplin yang dijatuhkan Bupati Kuansing kepada Andrizul berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Dengan dicopotnya Andrizul sebagai Sekretaris BP2KBP3A, maka posisi tersebut sudah kosong.
"Sanksi ini sama dengan sanksi yang kita berikan kepada Pj Kades dan Bu Bidan itu, sanksi menengah, kalau berat berhenti," tegas Suhardiman Amby.***
Sumber : GoRiau.com
Editor : Feri Windria