KUANTAN SINGINGI – Praktik jual beli lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi semakin marak. Aktivitas ilegal ini diduga terjadi di Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi, serta Desa Sumpu, Kecamatan Hulu Kuantan. Hasil investigasi tim media mengungkap adanya keterlibatan sejumlah pihak, termasuk seorang mantan kepala desa berinisial ZM.
Berdasarkan dokumen jual beli yang diperoleh, sejumlah perantara lahan diduga berperan sebagai calo dalam transaksi ini. Nama-nama seperti inisial M. Skr, warga Lubuk Ambacang, dan A N, warga Tanjung Medang, disebut-sebut sebagai makelar yang beroperasi di kawasan tersebut.
Mereka diduga bekerja sama dengan mantan Kepala Desa ZM, yang memanfaatkan pengaruhnya untuk menerbitkan surat desa sebagai legalisasi palsu, menyatakan bahwa lahan tersebut tidak dalam sengketa. Padahal, lahan tersebut berada di kawasan HPT, yang seharusnya dilindungi dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.
Tak hanya terlibat dalam jual beli lahan, ZM juga dikabarkan berperan langsung dalam perambahan hutan. Hutan yang sebelumnya masih asri dan berfungsi sebagai kawasan lindung kini telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit.
Sumber terpercaya menyebutkan bahwa lahan yang telah dibuka kemudian dijual kepada PT Marouke. Hingga saat ini, puluhan hingga ratusan hektare kawasan HPT diduga telah dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan secara ilegal.
Tim investigasi yang meninjau langsung ke lokasi menemukan perubahan signifikan pada bentang alam. Lahan yang sebelumnya dipenuhi pepohonan lebat kini telah ditebangi dan berubah menjadi hamparan tanaman kelapa sawit muda.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat. Selain merusak keseimbangan ekosistem, aktivitas ilegal ini juga mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap kawasan hutan yang seharusnya dilindungi oleh negara.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan harapannya agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera bertindak. Dengan telah dibentuknya Satuan Tugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (Satgas KPH) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025, masyarakat berharap adanya langkah tegas untuk menghentikan praktik jual beli lahan ilegal di kawasan HPT.
Sesuai Pasal 11 Ayat 2 Perpres Nomor 5 Tahun 2025, Satgas KPH memiliki tanggung jawab untuk. Menginventarisasi aset negara, dengan mengidentifikasi lahan yang dikuasai secara ilegal di kawasan hutan.Menegakkan hukum, dengan melakukan tindakan terhadap pelaku pelanggaran, baik melalui jalur pidana, perdata, maupun administrasi.Melakukan pemulihan aset, dengan mengembalikan kawasan hutan yang telah dirambah kepada negara.
“Kami meminta pihak berwenang segera mengusut kasus ini dan menindak tegas para pelaku, termasuk mereka yang memfasilitasi perambahan hutan. Jangan biarkan hutan kita terus dirusak oleh mafia tanah yang hanya mengejar keuntungan pribadi,” tegas seorang warga. (Zul)