PADANG LAWAS - Masalah netralitas ASN dan Kepala Desa dalam Pemilu termasuk kasus yang kerap terjadi. Sekalipun telah diatur dalam Undang-undang dan peraturan pemerintah, namun pelanggaran masih sering terjadi di berbagai daerah saat pelaksanaan Pemilu atau Pilkada. Seperti yang diduga terjadi di Aek Buaton, Kecamatan Aek Nabara, Padang Lawas baru-baru ini. Menurut informasi yang beredar Ahmad Zarnawi Pasaribu melakukan pertemuan dengan puluhan kepala desa se eks. Barumun Tengah.
Hal ini menurut Direktur Lingkar Studi Pembangunan (LSP) Sumatera Utara dapat mencederai perjalanan demokrasi dan tentu berakibat pada proses kelahiran kepemimpinan daerah yang syarat masalah. Dan dapat semakin menjauhkan kandidat yang terpilih dari nilai-nilai moral jika proses terpilihnya ternoda. Bila itu yang terjadi maka membahayakan optimalnya pembangunan di berbagai kebutuhan.
“Kita prihatin, di tengah usaha kita untuk memperbaiki keadaan, masih saja banyak pihak yang merusak demokrasi, pelanggaran demi pelanggaran akan membuahkan hasil yang buruk nantinya, calon kepala daerah terpilih semakin merasa nyaman dengan bentuk-bentuk pengingkaran terhadap peraturan perundang-undangan, dan ini tentu berbahaya” kata Ansor Harahap.
Untuk itu, kata Ansor, peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu di Aek Buaton, Aek Nabara, ini harus ditindaklanjuti secara serius oleh Bawaslu. Bawaslu punya hak dan wewenang untuk melakukan pemanggilan, meminta keterangan dari pihak-pihak yang berhadir pada acara tersebut. Tidak perlu menunggu laporan, Bawaslu dapat menjalankan fungsi pengawasannya dalam menyikapi dugaan pelanggaran Pilkada.
“Bawaslu harus gerak cepat melakukan pemanggilan, penggalian informasi atau pemeriksaan terhadap peserta yang berhadir pada pertemuan tersebut, tidak perlu menunggu laporan, apalagi sifatnya peristiwa yang mana Panwascam Aek Nabara juga sempat memantau atau datang ke Lokasi acara” ungkapnya.
Bahwa menurutnya, sekalipun acara itu tidak terlaksana sampai selesai, tetap wajib diusut, karena sudah ada rangkaian yang jalani para kepala desa dengan Ahmad Zarnawi Pasaribu (AZP)selaku Calon Bupati. Ini masalah serius dalam penegakan hukum Pemilu. Penting diusut Bawaslu biar ada rasa keadilan dalam proses demokrasi yang sedang berjalan di Padang Lawas. Dan kalau ini tidak diusut dan tidak ada penegakan hukum, dapat menimbulkan kemarahan masyarakat kepada Bawaslu selaku salah satu institusi yang berwenang mengantisipasi dan menindak pelanggaran Pemilu.
“Karena sudah ada peristiwa, sudah sempat ada rangkaian acara antara AZP selaku Calon Bupati dengan para kepala desa, maka wajib diproses dan sesungguhnya menurut hemat ini sudah benar-benar masuk wilayah pelanggaran Pemilu, ini demi penegakan hukum yang berkeadilan, jika tidak maka akan melahirkan ketidakpercayaan terhadap Bawaslu dan dapat memancing kemarahan Masyarakat” tandasnya.
(TIM)