DUMAI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai terus berupaya untuk menindak pengelola hiburan salah satunya yakni hiburan rakyat pasar malam yang diduga belum membayar retribusi hiburan sesuai ketentuan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kontribusi pasar malam terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam hal ini, Ketua Umun PC PMII kota Dumai yakni Aprianto, dalam statementnya meminta kepada Kepala Dispenda Dumai yakni "Fahmi Rizal, S. STP, M.Si" untuk memburu pengelola Pasar Malam dengan nama Wahana Barata Jaya yang diduga menunggak retribusi sebanyak 2 periode, yakni priode September s/d Oktober 2023 dan Priode April s/d Mei 2024.
Mereka mengetahui tunggakan tersebut dikarenakan ada teman yang pernah menjadi sebagai pembantu pelaksana yang membantu Pengelola tersebut untuk beroperasi di wilayah Dumai, dengan syarat pengelola pasar malam wajib membayar retribusi hiburan yang berlaku di Dumai.
Namun disayangkan pengelola pasar malam Barata Jaya yang berinisial "NA" diduga sama sekali tidak pernah membayar retribusi PAD itu, sehingga panitia lokal tersebut pernah ditagih dan dihubungi oleh pihak dinas terkait.
“Kebetulan Pasar Malam Barata Jaya ini kabarnya akan beroperasional kembali pada Desember 2024 mendatang dengan tema Carnival Rakyat Dumai (CRD), bertempat di jl Sudirman bertepatan diseberang Pasar lepin (sebalah kampoeng kuliner) Dumai".
ini saatnya Bapenda Dumai untuk segera mengejar pengelola pasar malam Barata Jaya tersebut. Bapenda Dumai harus kejar itu tunggakan retribusi PAD hiburan rakyatnya. kalau dihitung-hitung sesuai regulasi yang ada di Kota Dumai, tunggakan mereka dari 2 periode mereka main di Dumai tersebut, diduga dapat diperkirakan berkisar puluhan juta bahkan sampai seratusan juta lebih.
hitungan itu bahkan belum sama denda-dendanya yang sudah setahun lebih dari hitungan pada periode pertama mereka main pada september tahun lalu 2023 dilokasi yang sama, ujar Aprianto yang juga dikenal sebagai aktivis Mahasiswa Dumai ini.
“Retribusi hiburan adalah bagian penting dalam mendukung pembangunan kota. Kami tidak segan-segan melaporkan pengelola hiburan rakyat yang nakal, termasuk menutup kegiatan pasar malam itu, jika pengelola tersebut tidak segera memenuhi kewajiban mereka,” tambah nya.
Aprianto menambahkan, jika Pasar malam Barata Jaya tersebut tetap berani masuk ke Dumai tanpa melakukan pembayaran untuk melunasi tunggakan Retribusi dan denda wahana hiburan Pasar malamnya, maka kita dari mahasiswa Dumai akan melakukan aksi demonstrasi ke Dinas dan pihak terkait serta di Polres Dumai.
sebagai Agent Of control, sudah menjadi kewajiban kami untuk membantu pemerintah Kota Dumai untuk menjunjung tinggi peraturan, regulasi dan aturan main yang sudah diterapkan sesuai perundang-undangan, Perda, dan Perwako di Kota Dumai.
jadi pengelola yang datang dari luar daerah tidak bisa semena-mena masuk ke Kota Dumai. Silahkan kalian datang ke Dumai, cari Makan dan mencari uang disini, tapi tolong ikut pertaturan dan aturan main yang ada, imbuh Aprianto.
Dengan langkah ini, diharapkan kontribusi sektor hiburan terhadap PAD Dumai semakin optimal, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan. tutup Aprianto