DUMAI – Truk pengangkut material seperti tanah timbunan, pasir, batu dan lain-lain yang biasa beroperasi di kota dumai jarang yang menggunakan penutup. Hal ini selain mengakibatkan tumpahan material yang jatuh ke jalan, pula dapat membahayakan keselamatan pengendara lainnya.
Padahal sesuai aturan hal ini terdapat dalam Undang- Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 169 dan Pasal 307.
Pasal 169 Ayat 1 : Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan.
Pasal 307 : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Terlihat dengan jelas mobil truk yang sedang membawa tanah timbunan tanpa menggunakan penutup di jalan Wan Amir beberapa hari lalu.
Warga di sekitar jalan Wan amir saat di wawancarai Mediapesisir.news. terkait mobil truk ynag membawa matrial tanah timbun tampa mengunakan penutup mengatakan, kendaraan yang memuat material jika tidak di tutup dengan terpal, materialnya akan jatuh dan membahayakan pengendara lebih terkhusus yang berada di belakang mobil truk itu.' katanya.
Di tempat terpisah Saleh, warga lainya di jalan Wan Amir mengungkapkan beberapa waktu lalu truk pengangkut material lewat di depan rumahnya dan tak satupun yang menggunakan terpal," sebutnya.
” Debunya sampai masuk ke rumah. Juga jalan tertutup tanah yang jatuh dari bak mobil mereka. Sangat kotor. Anehnya, pemilik kendaraan seakan tak peduli, kamilah yang jadi korban,” ungkapnya.
Dia berharap, ada tindakan tegas dari pihak terkait supaya ke depanny truk yang mengangkut material tanah bisa menggunakan terpal. (Feri Windria)