Ribut, Kelompok Tani dan Kopkar Saling Klaim Terkait Lahan Dan Kebun Sawit Di Pucuk Rantau. Ini Kata KPH!!


KUANTAN SINGINGI -
Gonjang ganjing persoalan kebun sawit luas lebih kurang 500 hektar yang berada diluar Hak Guna Usaha (HGU) PT Tribakti Sarimas (TBS)  dalam kawasan hutan lindung bukit betabuh di desa Sungai Besar Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi semakin  mencuat.

Diketahui ada dua kelompok yang saling klaim, dan bahkan berebut panen sawit yang sudah berumur 10 tahun itu. Kebun yang ditanam oleh koperasi karyawan TBS sepuluh tahun silam sekarang dalam carut marut perebutan lahan antara kopkar TBS dan kelompok tani Godang Basamo desa sungai besar kecamatan pucuk rantau.

Kepada media ini, Kepala Pemangkuan Hutan (KPH) Singingi  Azmir Azis saat diminta tanggapannya terkait gonjang ganjing  kebun sawit dan lahan  yang  luasnya  diperkirakan mencapai 500 hektar, ia mengatakan Kebun tersebut sekarang dalam status quo, kedua belah pihak yang saling klaim  tidak berhak melakukan kegiatan apapun, karena kebun itu berada dalam kawasan hutan lindung. Lahannya milik negara, batang sawitnya milik koperasi karyawan. 

Pihak pengurus Koperasi Karyawan (kopkar) perusahaan TBS atau yang mereka sebut Kepemilikan Internal (KI)  terhadap kebun sawit itu juga tidak mungkin memiliki surat legalitas kepemilikan lahan, karena lahan itu milik negara tidak bisa diperjualbelikan yang berada dalam kawasan hutan lindung.

" Saya gak yakin, pihak kopkar ada surat legalitas,  pasalnya lahan tersebut berada dalam kawasan hutan lindung, saya sudah panggil pengurus kopkar, dan saya suruh bawah langsung surat - surat kepemilikan nya, sampai sekarang gak ada datang ke kantor," kata Azmir Azis 

Kemudian terkait, legalitas kelompok tani perhutanan sosial Godang Basamo desa sungai besar Pucuk Rantau, kata Azmir Azis kepala KPH Singingi, ijin Kelompok Tani Hutan (KTH), itu memang sudah ada, makanya orang itu mungkin berani memasang portal disana. Sekalipun  ijinnya sudah keluar, mereka juga  tidak berhak memanen kebun sawit itu. Mereka hanya bisa melakukan penanaman tanaman hutan, bukan tanaman buah yang bukan jenis  tanaman hutan. 

" Terkait kelompok tani itu, mereka juga tidak berhak memanen kebun sawit itu, karena bukan mereka yang menanam, lahannya itu milik negara," ungkap Azmir Azis menjelaskan.

Lalu awak media menanyakan, siapa yang berhak memanen kebun sawit itu, jika kedua pihak yang saling klaim itu  tidak berhak, Azmir Azis menjawab, iya   tidak ada lagi pihak yang berhak memanen kebun sawit itu,  makanya itu disebut status quo.

" Iya, sekarang kebun sawit itu dalam status quo,"  Jelas Azmir Azis menjawab konfirmasi awak media.

Kemudian, ditanya terkait adanya informasi yang didapat awak media tentang keterlibatan beberapa orang oknum  pegawai KPH Singingi yang diduga bersekutu dengan kelompok tani dalam memanen kebun sawit itu? Azmir Azis membantah, tidak ada itu.

" Oh, tidak ada itu, saya sudah menekankan kepada seluruh anggota jangan coba - coba melakukan tindakan diluar kewenagan dan tupoksi," pungkas  Kepala KPH Singingi (zul) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama