KPU Rakor Persiapan Penerimaan Pendaftaran Pencalonan dan Pemeriksaan Kesehatan


PADANG LAWAS -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas, menggelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan penerimaan pendaftaran pencalonan dan pemeriksaan kesehatan Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas, Senin (26/8/24) malam, Bertempat di Hotel Al Marwah Jalan Ki Hajar Dewantata, Padang Luar, Sibuhuan, Kecamatan Barumun. 

Rakor dengan stakeholder, partai politik (Parpol) dan tokoh masyarakat ini dipimpin Ketua KPU Kabupaten Padang Lawas Indra Alamsyah serta dihadiri Komisioner KPU, Hamid Hasibuan, Mhd Ananda Mardin Harahap, Johan, Junaidi Hasibuan, Sekdakab Arpan Nasution, Komisioner Bawaslu, Berlin Toga Langit Harahap SH MH, Pabung Padang Lawas Kapten Inf Saleh Harahap, Kabag Ops Polres AKP M. Husni Yusuf, Kasat Intel Polres AKP Sahala Harahap, Kejaksaan, Mahasiswa/i, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan undangan lainnya. 

Junaedi Hasibuan, Komisioner Divisi Teknis KPU Padang Lawas menyampaikan, KPU Pusat telah menyampaikan surat KPU RI Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 dan sudah diterima KPU Padang Lawas untuk mempedomani amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dalam menyelenggarakan tahapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Padang Lawas. 

"Untuk mengusulkan calon kepala daerah dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT sampai dengan 250 ribu jiwa, Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 % di kabupaten/kota, dan ini acuan yang berlaku di Kabupaten Padang Lawas sesuai jumlah DPT," paparnya."

(ASWIN)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama