Dugaan Oknum Satpol PP Kuansing Membekingi Warung Remang-remang, Kasatpol PP Rio Akan Usut Tuntas!


KUANSING
  – Dugaan keterlibatan oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang berinisial N.F. dalam meminta jatah bulanan kepada warung remang-remang dan panti pijat tradisional yang diduga menyediakan layanan tambahan, menjadi perhatian serius Kasat Pol PP Kuansing, Rio Kasyterwandra, S.Sos., M.M.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Rio menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami lebih lanjut dugaan tersebut. "Kita sedang melakukan penelusuran mengenai kebenaran informasi ini dan akan mengolah data secara menyeluruh. Kami akan meneliti apakah kejadian ini sudah lama berlangsung atau baru-baru ini saja," ungkapnya.

Dalam upaya penegakan Perda Pekat No. 14 Tahun 2010, Satpol PP Kuansing telah melakukan razia sebanyak 20 kali di warung remang-remang dan panti pijat yang diduga menyediakan jasa tambahan. Rio menekankan bahwa razia dilakukan secara terjadwal dan tanpa pandang bulu, termasuk pada warung atau kafe yang berada dekat dengan Mako Satpol PP.

Namun, tantangan dalam penegakan ini cukup signifikan. Rio menjelaskan bahwa sering kali mereka menemukan praktik 'kucing-kucingan' di mana warung remang-remang tersebut tidak buka saat razia dilakukan. “Informasi yang kami dapatkan menunjukkan bahwa tempat-tempat tersebut hanya buka jika ada pesanan dari tamu yang datang, artinya mereka tidak buka setiap malam,” jelas Rio.

Tindakan yang selalu diambil oleh Satpol PP termasuk memberikan himbauan dan surat pernyataan kepada pemilik atau pengelola untuk tidak membuka usaha yang terkait dengan kegiatan tersebut. Saat ini, Rio memastikan bahwa warung remang-remang atau kafe yang sudah terkena razia berada dalam pengawasan dan tidak aktif lagi.

Untuk panti pijat tradisional di wilayah Kuantan Tengah, hingga kini terdapat empat panti pijat yang telah dirazia pada tanggal 15 Juni 2024. Dari razia tersebut, tidak ditemukan adanya aktivitas yang melanggar, namun Satpol PP tetap mengingatkan pemilik atau pengelola agar tidak melakukan kegiatan pijat plus dan memberi ruang bagi pelanggan.

Rio mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama berperan dalam memperbaiki keadaan demi kemajuan Kabupaten Kuantan Singingi. “Mari kita perbaiki bersama, kalau memang ini untuk kemajuan dan perbaikan Kabupaten Kuantan Singingi,” tutupnya.

(ZUL) 

Redaksi : Feri Windria


Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/ peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah /lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke Redaksi Mediapesisir.news berupa narasi/tulisan, rekaman video/suara, ke No telepon/WA: 0823-8508-9055

Jangan Lupa Mengirim Indensitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama