foto : ilustrasi
KUANTAN SINGINGI - Bos pemilik Kafe remang - remang di desa koto Cengar Kecamatan Kuantan Mudik bernama Hartono tak bayarkan gaji pekerjanya selama 4 bulan. Akibatnya wanita yang bekerja sebagai pelayan tamu di kafenya meradang. Ini perlu atensi dan penindakan Satpol PP Kuansing.
Kepada wartawan, Hartono Bos sekaligus pemilik kafe remang - remang itu membawa - bawa nama salah seorang oknum pimpinan di DPRD Kuansing.
Entah apa, maksudnya membawa - bawa nama oknum pimpinan DPRD Kuansing itu, apakah dia merasa kafe miliknya akan bisa aman beraktifitas lantaran ada nama oknum pimpinan DPRD Kuansing itu.?
" Kami saudara sama bapak itu, (ia menyebut nama oknum pimpinan DPRD tersebut), istri saya ponaannya, nanti kami rencana akan ke Taluk menghadiri acara mendoa syukuran dirumah bapak itu, (ia menyebut nama oknum pimpinan DPRD Kuansing itu), nanti kita ketemu di Taluk, biar saya jelaskan," kata Hartono melalui sambungan telepon pribadinya saat dihubungi wartawan belum lama ini.
Selain, bebas beroperasi, ternyata Hartono bos kafe remang - remang itu tidak membayar gaji wanita pemandu lagu bernama inisial IC selama 4 bulan. IC meluapkan kekesalannya, karena telah bekerja di kafe Hartono selama 4 bulan, tapi tidak dibayar gajinya. Karena berlarut - larut gajinya tidak dibayarkan, IC meluapkan kekesalannya didepan sejumlah wartawan di Teluk Kuantan.
" Dulu saya bekerja di kafe pak Hartono itu, selama 4 bulan gaji saya tak dibayarkannya, trus dia janji akan mentransfer gaji saya itu, tapi ditunggu - tunggu tak kunjung ada ditransfernya, kesal saya," kata IC kepada sejumlah wartawan di Teluk Kuantan Selasa (9/7/2024).
Terkait hal itu, Kepala satuan polisi pamong praja (Kasatpol PP) Kuantan Singingi Rio Kasyter, S.Sos M.Si ketika di konfirmasi terkait keberadaan kafe remang - remang di kecamatan Kuantan mudik mengatakan segera akan dilakukan penertiban. Karena melanggar peraturan daerah (perda) penyakit masyarakat (pekat) nomor 14 tahun 2010 yang dapat merusak tatanan dan sendi - sendi kehidupan bermasyarakat yang menjunjung tinggi nilai - nilai adat dan melanggar norma - norma agama.
" Segera akan kita lakukan penertiban, karena hal itu melanggar perda pekat no 14 tahun 2010 yg merusak sendi - sendi kehidupan bermasyarakat yang beradat dan agamis di kabupaten kuantan Singingi," Tegas Kasatpol PP Kuansing Rio Kasyter saat di konfirmasi melalui sambungan teleponnya pada Jumat (12/7/2024) siang
Disamping itu, Rio menjelaskan saat ini selangkah lagi kita sudah siap untuk melakukan penegakan peraturan daerah (perda) melalui mekanisme tipiring yaitu proses penuntutan ke tahap pengadilan dengan sanksi denda atau pidana kurungan.
" Selangkah lagi mekanisme penegakan hukum tipiring yaitu penuntutan ke tahap pengadilan, bagi siapa yang terbukti melanggar ketentuan perda nomor 14 tahun 2010 tersebut," sebut Rio menjelaskan mekanisme kedepan yang akan di tempuh dalam penegakan hukum terkait pelanggaran perda pekat di Kuansing. (ZUL)
REDAKSI : Feri Windria
Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian /peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/ lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke Redaksi Mediapesisir.news berupa narasi/tulisan, rekaman video/suara, ke No telepon/WA: 0823-8508-9055
Jangan Lupa Mengirim Indensitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber.