Pagi Ini, Tersangka Korupsi Bansos Dumai Dilimpahkan ke Jaksa


Pengacara dan advokat Kota Dumai, Edi Azmi SH MH. F 

DUMAI – Dua tersangka korupsi bansos Dumai, SA dan RS dilimpahkan ke jaksa Kejari Dumai, usai kasus tersebut dinyatakan P21 atau lengkap.

Informasi disampaikan kuasa hukum kedua tersangka, Edi Azmi SH MH, pelimpahan kliennya dari penyidik Polres Dumai kepada JPU Kejari Dumai dilakukan Rabu (25/06/24) pagi.

“Iya, sesuai pemberitahuan ksmi terima dari penyidik Polres, klien saya (tersangka korupsi bansos) dilimpahkan ke penuntut Kejari Dumai pada Rabu (25/06/24) pagi,” ujarnya, Senin (24/06/24).

Dikatakan pengacara kondang berkantor di Hotel Gajahmada Dumai itu, ia hanya mendampingi kedua tersangka korupsi bansos tersebut hingga pelimpahan ke JPU.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke jaksa tetap kita dampingi. Untuk persidangan nantinya terserah pada tersangka, mau didampingi atau tidak,” lanjutnya.

Edi Azmi SH mengatakan jika selama ini kasus korupsi bansos tersebut bolak-balik dari penyidik Polres Dumai ke Kejari Dumai.  Ia mendampingi kedua tersangka sejak 2017 silam.

Sebagai kuasa hukum, pengacara kondang level nasional berupaya membela kliennya. Sehingga berkas kasus tersebut berkali-kali P-18. 

“Kita selama ini berupaya memperjuangkan kedua tersangka. Oleh karena penyidik punya bukti cukup, kasus tersebut ditindaklanjuti oleh di Polres Dumai,” imbuhnya.

Diketahui, SA adalah mantan anggota DPRD Dumai bersama RK (PNS) Dinas Perpustakaan Kota Dumai ditahan polisi dalam korupsi bansos sekitar Rp 1 miliar. 

Keduanya ditetapkan tersangka oleh Polres Dumai, diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana bansos yang bersumber dari APBD tahun 2013 senilai hampir Rp 1 miliar. 

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton dalam temu persnya menjelaskan sejatinya ada 4 tersangka dalam kasus tersebut. Namun dua pelaku lain sudah meninggal dunia. 

“Pelaku ini menghimpun pengurus LSM dan kelompok masyarakat. Kemudian dijanjikan bantuan dana sosial dari pemerintah. Sementara saat pencairan akan dipotong sebesar 50%,” paparnya, Senin (24/06/24). 

Ditambahkan, Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona, saat kasus itu terjadi, tersangka RK menjabat sebagai Sekretaris Lurah di Kelurahan Dumai Kota. Ia berperan sebagai pembuat proposal untuk diajukan ke Pemko Dumai dan pemotongan uang yang dicairkan tersebut. 

“SA merupakan anggota DPRD Dumai dua periode 2004-2014, juga melakukan hal yang sama. Yakni meminta potongan sebesar 50 persen,” jelasnya. 

Sementara, pelaku lain yakni SA yang saat itu juga anggota DPRD di Komisi Bidang Hukum dan Pemerintahan. Juga melakukan pemotongan uang tersebut sebesar 50 persen. 

Jika dihitung kerugian negara akibat kasus ini adalah Rp 987.400.000. Dimana bansos itu digelontorkan guna keperluan pembangunan rumah ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya.  Dari tangan RK total pencairan sebesar Rp 165 juta, lalu SW Rp 525 juta yang kemudian dipotong oleh kedua pelaku sebanyak Rp 281 juta.

“Total ada 143 proposal yang pencairannya kemudian dibagi dua atas kesepakatan para tersangka dan LSM,” pungkasnya.(*) 

Sumber : detak24. com

Editor : Feri Windria

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/ peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/ lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke Redaksi Mediapesisir.news berupa narasi/tulisan, rekaman video/suara, ke No telepon/WA: 0823-8508-9055

Jangan Lupa Mengirim Indensitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama