Polda Riau Di Miintak Klarifikasi Oleh Kompolnas Terkait Adanya Duguan Pembiaran Penampungan CPO


DUMAI - Menyikapi adanya dugaan pembirian terhadap penampungan CPO yang diduga tanpa izin (illegal) di Pelabugan H. Abu yang mana tempatnya diduga berdekatan dengan kantor Sat Pol Air Polres Dumai yang diduga belum tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH) Sat Pol Air. Polres Dumai, Polda Riau. 

Dengan adanya pembiaran terhadap penampungan CPO yang diduga tanpa izin Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) secara resmi menyurati Polda Riau, Surat yang di kirim oleh kompolnas kepada Polda Riau untuk klarifikasi pemberitaan media elektronik,  No. B-123A/Kompolnas/5/2024 tanggal 13 Mei 2024. Ditujukan ke Kapolda Riau untuk perhatian Irwasda selaku Pengawas Internal kata Poengky Indarti dalam pesan singkat melalui whatsapp. Rabu (15/05/2024). 

Surat yang di kirim kompolnas kepada Polda Riau adanya dugaan pembiaran terhadap penampungan CPO yang diduga tanpa izin (illegal) di pelabuhan H. Abu yang mana tempatnya diduga berdekatan dengan kantor Sat Pol Air Polres Dumai yang diduga belum tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH) Sat Pol Air, Polres Dumai, Polda Riau.

Anggota kompolnas Poengky Indarti  juga mengatakan," Kami berharap ada pengecekan terkait pemberitaan media tersebut, apakah benar ada praktek CPO illegal dan dugaan keterlibatan oknum Polres Dumai pada praktek tersebut? 

Apakah benar markas Sat polair Polres Dumai berdekatan dengan tempat penampungan CPO illegal? 

Kami mohon agar segera ditindak tegas jika benar ada praktek penampungan CPO illegal, apalagi jika ada anggota yang diduga terlibat," tegas Poengky dalam pesan singkat melalui whatsapp kepada mediapesisir.news.

Lebih lanjut kata Poengky Indarti menambahkan," Kami mengharapkan kepada masyarakat jika mengetahui adanya dugaan pembiaran oleh anggota Polri, dipersilahkan untuk melaporkan kepada Pengawas Internal Polri, dalam hal ini kepada Irwasda dan Kabid Propam. Serta dapat juga mengadukan kepada Kompolnas selaku Pengawas Eksternal Polri untuk kami tindaklanjuti dengan klarifikasi. Terima kasih," sebut Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. SH. LLB. tulisnya dalam pesan singkatnya melalui whatsapp kepada Mediapesisir.news.

Tidak sampai di situ saja praktisi hukum Dr. Suriyanto Pd, SH.,MH.,M.Kn mengatakan," Jika pemapungan CPO tersebut terbukti tanpa ijin ya pihak kepolisian harus segera menutup dan menangkap pemilik gudang tersebut.

Siapapun yang membekingi harus di tindak tegas secara hukum guna memberikan efek jera terhadap para pemain gudang cpo ilegal tulis Suriyanto di pesan singkat melalui whatsapp kepada mediapesisir.news.



Redaksi : Feri Windria


NB : Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/ penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke Redaksi Mediapesisir.news berupa narasi/tulisan, rekaman video/suara, ke No telepon/WA: 0823-8508-9055

Jangan Lupa Mengirim Indensitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama