PADANG LAWAS - Kunjungan Kerja (Kunker) Kapoldasu Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi SH, SIK, M.Si bersama sejumlah pejabat teras Poldasu ke Mapolres Padang Lawas hari ini Kamis (16/5/24), sangat mengecewakani para kuli tinta . Pasalnya, kegiatan jenderal Bintang dua itu tertutup bagi wartawan di Padang Lawas.
Sejumlah wartawan dari berbagai media cetak dan elektronik yang menunggu kehadiran Irjen Pol Agung Setia IE SH, SIK, M.Si dan rombongan tidak diperbolehkan masuk ke lingkungan Mapolres Padang Lawas untuk melakukan peliputan beberapa saat setelah rombongan Kapoldasu tiba di Mapolres Padang Lawas sekitar pukul 10.15 WIB dan berakhir pukul 13.00.
Larangan itu disampaikan langsung Kasubbag Humas Polres Padang Lawas Bripka Ginda Pohan ketika beberpa wartawan menghubungi melalui seluler dengan No WA 0822 7259 6297, Kamis (16/5/24).
“Mau ngapain bang? kata Ginda kepada beberapa wartawan, Kunjungan kerja Kapoldasu ini gak usah diliput ya, karena Kapolda tidak mau di ekspose. Soalnya ada hal penting yang tidak bisa diketahui publik yang akan disampaikan, Cetus Ginda menjawab pertanyaan Wartawan saat di komplek Mapolres Padang Lawas.
Menurut Ginda, kunjungan kerja Kapolda Sumut hanya untuk internal personil Polres Padang Lawas sehingga tidak bisa dipublikasikan, maaf ya rekan rekan, kata Ginda.
Disinggung instruksi siapa kegiatan Kapolda Sumut itu tertutup untuk wartawan dan tidak bisa dipublikasikan, Ginda menjelaskan atas perintah Kapoldasu.
Kenyataan itu disesalkan sejumlah Wartawan dan LSM. “Sudah beberapa kali pejabat Kapoldasu bergantian kunker ke Mapolres Padang Lawas, namun wartawan tidak dilarang melaksanakan tugas peliputan, malahan sebaliknya diajak untuk bersama-sama mendengar arahan Kapoldasu,” ungkap salah satu Wartawan Padang Lawas
Menurutnya, tindakan pihak Polres Padang Lawas menghambat kalangan wartawan melakukan peliputan jurnalistik atas kunjungan kerja Kepala Polisi Republik Indonesia tingkat Provinsi Sumatera itu, melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Lebih lanjut dikatakannya, kunker Kapoldasu kali ini menimbulkan pertanyaan, sehingga terkesan ada upaya untuk tidak memberi kesempatan kepada wartawan meliput maupun melakukan wawancara khusus.
"Kita menyesalkan sikap Polres Padang Lawas melalui Humasnya dan persoalan ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebab bagaimanapun keberadaan wartawan media cetak, elektronik dan Online di Tanah Air ini dalam melaksanakan tugas profesi di lapangan dilindungi Undang-undang," tegas rekan wartawan Padang Lawas tersebut".
(ASWIN)
Redaksi : Feri Windria
NB : Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/ penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke Redaksi Mediapesisir.news berupa narasi/tulisan, rekaman video/suara, ke No telepon/WA: 0823-8508-9055
Jangan Lupa Mengirim Indensitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber.