ket foto : kantor sat pol air polres dumai tidak jauh dari penampungan cpo yang diduga tanpa izin (illegal)
DUMAI - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bakal menyurati Polda Riau, pasalnya adanya dugaan pembiaran terhadap penampungan CPO yang diduga tanpa izin (illegal) di pelabuhan H. Abu yang mana tempatnya diduga berdekatan dengan kantor Sat Pol Air Polres Dumai Jalan budi kemulian RT. 01. Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota ini diduga belum tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Sat Pol Air Polres Dumai. Kapolres Dumai dan Kapolda Riau.
Surat yang bakal di layangkan untuk Polda Riau oleh Kompolnas melalui pesan singkat (whatsapp) Poengky Indarti mengatakan, Kami akan mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Riau terkait pemberitaan media online yang memberitakan adanya dugaan pembiaran terhadap penampungan CPO illegal di Dumai, dimana tempat penampungan tersebut diduga berdekatan dengan Sat Polair Polres Dumai.
Lebih lanjut kata Poengky Indarti. Kami mengharapkan kepada masyarakat jika mengetahui adanya dugaan pembiaran oleh anggota Polri, dipersilahkan untuk melaporkan kepada Pengawas Internal Polri, dalam hal ini kepada Irwasda dan Kabid Propam. Serta dapat juga mengadukan kepada Kompolnas selaku Pengawas Eksternal Polri untuk kami tindaklanjuti dengan klarifikasi. Terima kasih," sebut Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. SH. LLB. tulisnya dalam pesan singkatnya melalui whatsapp kepada Mediapesisir.news.
Intinya, surat yang bakal dilayangkan oleh Kompolnas untuk Polda Riau terkait Sat Pol Air Polres Dumai, Kapolres Dumai dan Kapolda Riau belum ada respon atau tanggapan pesan singkat yang di kirim Mediapesisir.news melalui (whatsapp) beberapa hari lalu terkait penampungan CPO yang diduga tanpa izin (illegal) yang berdekatan dengan kantor Sat Pol Air Polres Dumai.
Selain Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, S.H., LL.M. ada juga salah satu warga RT. O1 Kelurahan Laksamana ada pepatah mengatakan, matanya jangan seperti mata ikan asin, melotot tapi tidak melihat," sebutnya.
Dia berharap kapolres dumai untuk turun kelapangan, mohon di cek keberadaan gudang penampungan CPO, apakah mereka ada izin membuka gudang CPO, kalau memang tidak ada izinnya. kami meminta kapolres dumai untuk segera di tutup,' ucapnya saat bincang bincang dengan redaksi mediapesisir.news di kediaman SBN (inisial) . Kamis (09/05/2024) siang hari.
Tanggapan dan respon juga datang dari Ketua Masyarakat Hukum Pidana Dan Kriminologi (MAHUPIKI) Dr. HM.Yusuf. Daeng. MD.SH. MH.Ph.D, juga ikut menyikapi terkait penampungan CPO yang diduga tanpa izin (illegal) yang berdekatan dengan kantor Sat Pol Air Polres Dumai mengatakan, penampungan CPO yang diduga tanpa izin (illegal) berharap Aparat Penegakan khususnnya Dirkrimsus Polda Riau dan Kapolres Dumai. jika memang benar TKP itu berhampiran dengan kantor Sat Pol Air Polres Dumai segera lidik, harus segera bergerak dugaan tindak pidana khusus," katanya melalu pesan singkat (whatsapp) kepada mediapesisir.news. Kamis (09/05/2024) siang hari.
Lebih lanjut Yusuf Daeng menambahkan, lidiknya tidak sampai disitu aja, tetapi mengejar sumber sampai pangkalnya dan segera di proses hukum sesuai yang ada," tulis nya di whatsapp.
Dosen Pidana S2 Unilak Yusuf Daeng Melihat penomena gudang penampungan CPO yang di duga tanpa izin (illegal) ini di Riau sudah berkali kali terjadi dengan modus mirip-mirip . hal ini tak perlu dibiarkan dan belakangan ini ada oknum yang bermain sehingga masyarakat dan wartawan di minta prannya dalam membangun kebersamaan penegakan hukum yang dapat memberikan informasi adanya terjadi penomena pidana di Riau lebih khususnya minyak illegal," urainya.
Penulis Pimpinan Redaksi : Feri Windria
NB : Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke Redaksi Mediapesisir.news berupa narasi/tulisan, rekaman video/suara, ke No telepon/WA: 0823-8508-9055
Jangan Lupa Mengirim Indensitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber.