PADANG LAWAS - Dalam rangka pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) jelang masa minggu tenang pada Pemilu 2024, Bawaslu melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Stakeholder bertempat di Aula Hotel Al Marwah Jalan Ki Hajar Dewantara, Lingkungan VI Padang Luar, Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kamis (9/2/2024).
Diawal Pembukaan, Ketua Bawaslu Alex Sobar Nasution S.PdI, menyampaikan paparan mengenai PKP 15, Pembersihan APK. Memberikan waktu kepada Parpol agar membersihkan secara mandiri APK mereka sendiri. Sehingga pada saat hari pemungutan suara tidak terdapat lagi adanya APK.
Dikatakan Alex sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, Masa tenang merupakan masa atau waktu yang tidak boleh melakukan kampanye. Untuk itu harus dilakukan pembersihan APK maksimal sampai tanggal 12 Pebruari 2024.
"Kami sangat mengharapkan kerjasama dari berbagai pihak untuk dapat membantu dalam pembersihan APK tersebut. Terutama kepada pihak Partai Politik supaya secara mandiri dapat membersihkan APK nya masing-masing, ucap, Alex.
Kabag Ops Polres Padang Lawas Kompol Alsem Sinaga MH melalui Kapolsek Barumun Polres Padang Lawas Iptu Sakti K Harahap akan selalu mendukung kegiatan Pelaksanaan Pemilu baik dalm proses pembersihan APK sampai pada hari pelaksanaan pemungutan suara. Sangat kami harapkan juga kerjasama dari berbagai pihak terutama pihak Pemerintah Daerah dan Pengawas Pemilu Padang Lawas.
Turut hadir Kepala Badan Kesbang A.Alamsyah Siregar, Kabag Ops Polres Padang Lawas Kompol Alsem Sinaga MH, Komisioner Bawaslu Hj.Ningtiasih, Berlin Toga langit Hrp MH, Pabung Padang Lawas Kodim 0212/TS Kapten Anahar Jusar, Kabid Ops Satpol PP Damkar Padang Lawas Khoiruddin Siregar, Kapolsek Barumun Iptu Sakti K.Harahap, Korsek Bawaslu Erwin Saleh Siregar, Parpol, dan seluruh staf Bawaslu Padang Lawas.
(ASWIN)
Redaksi (FERI WINDRIA)